Perkara Dugaan Penganiayaan Bocah Oleh Oknum Sipir Rutan Natal Tahap Perlengkapan Berkas

Dugaan Penganiayaan Bocah Oleh Oknum Sipir Rutan Natal Tahap Perlengkapan Berkas

topmetro.news – Kasus dugaan penganiayaan bocah SR (15) warga Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) oleh oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Natal, berinisial DG kini penanganannya telah diambil alih oleh Polres Madina.

Pengambil alihan ini bertujuan untuk menghindari amukan warga terhadap sipelaku, dan juga akibat Polsek Natal tidak ada bagian penanganan khusus anak.

Dan berdasarkan keterangan dari Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Azwar Anas yang dihimpun topmetro.news. saat ini kasusnya sedang dilakukan proses perlengkapan berkas perkara.

“Kasus penganiayaan bocah warga Natal, saat ini sedang melengkapi berkas perkaranya. Dan mengenai kasus ini, kita juga sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk pelimpahannya,” terang Kasat Reskrim Polres Madina AKP Azuar Anas, kepada topmetro.news, Kamis (23/9/2021).

Kemudian sambungnya, akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku DG, beliau dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Sementara itu Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas IIB Natal Halasson Sinaga, saat dikonfirmasi topmetro.news via seluler menegaskan dengan singkat bahwa, masalah penganiayaan yang dilakukan DG terhadap bocah SR merupakan tanggungjawab di luar instansinya.

“Kejadian itu bukan berada di lingkungan Rutan. Jadi di luar tanggungjawab instansi. Biarlah hukum yang berbicara,” tandasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment